Seorang warga Cianjur bernama Irvan menanyakan tentang payung hukum bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), setidaknya itulah inti dari pertanyaan saudara Irvan didalam Kolom Berita Cianjur “Saur Warga” pada tanggal 7 Nopember 2015.
Saudara Irvan mungkin bukan satu-satunya yang menanyakan tentang payung hukum bagi UMKM, hal ini disebabkan pemerintah kurang sosialisasi atau mungkin juga kurangnya rasa ingin tahu dari para pelaku UMKM. Hal ini juga mengindikasikan bahwa masyarakat khususnya para pelaku UMKM belum paham tentang posisinya didalam dunia usaha.
Sebenarnya sudah ada payung hukumnya yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah. Pemerintah telah memberikan payung hukum sebagai upaya dalam rangka Demokrasi Ekonomi, dimana Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah perlu diberdayakan sebagai bagian integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran, dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang, berkembang, dan berkeadilan sesuai amanat UUD 1945 bahwa masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kemudian apa itu pengertian dari UMKM, UMKM terdiri dari kata Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dimana artinya : Usaha Mikro yaitu usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Yaitu mereka yang mempunyai usaha dengan omzet per tahun Rp. 300.000.000, atau Rp. 25.000.000 per bulan atau Rp. 1.000.000 per hari. Dan mereka yang mempunyai aset maksimal Rp. 50.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan. Contohnya seperti tukang bakso dengan 1-2 gerobak, tukang gorengan, warung-warung kecil dsb.
Kemudian Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Yaitu mereka yang mempunyai omset 300 juta – 2,5 milyar. Artinya mereka yang mempunyai usaha dengan omzet per hari Rp. 1 juta - 8,5 juta-an. Contohnya juragan bakso yang mempunyai 10 gerobak, kios-kios di pasar juga termasuk toko-toko semi grosir.
Dan terakhir Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini. Yaitu mereka yang mempunyai omset 2,5 milyar – 50 milyar, yang artinya mereka yang mempunyai usaha dengan omset per hari 8,5 juta-an – 166,5 juta-an. Contohnya grosir-grosir besar, toko-toko besar.
Lalu apa pengertian dari Usaha Besar , Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia. Contohnya perusahaan-perusahaan minimarket, perusahaan suplier makanan dan minuman.
Didalam Undang-undang nomor 20 tahun 2008 ini baik pemerintah pusat maupun daerah harus memberikan iklim usaha yang positif dengan memberikan bantuan pendanaan seperti memberikan bantuan modal usaha dan memfasilitasi UMKM untuk dapat mengakses kredit perbankan dan lembaga kuangan lainnya. Pemerintah juga harus memberikan bantuan sarana dan prasarana seperti pembangunan pasar dan memberikan keringanan tarif prasarana.
Pemerintah juga harus memberikan informasi usaha seperti memberikan informasi tentang komoditas, teknologi, mutu dan kondisi pasar. Kemudian pemerintah mendorong kemitraan antara usaha besar dengan UMKM. Pemerintah harus memberikan perizinan usaha dan menggratiskan perizinan usaha untuk UMKM, memberikan kesempatan berusaha, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan.
Bagi Usaha Besar dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro, Kecil, dan/atau Menengah sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan dan bagi Usaha Menengah dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro dan/atau Usaha Kecil mitra usahanya.
Bagi Usaha Besar yang melanggar maka akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) oleh instansi yang berwenang dan bagi Usaha Menengah yang melanggar dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) oleh instansi yang berwenang.
Pemerintah harus melindungi UMKM karena merupakan amanat UUD 1945, UMKM juga telah terbukti merupakan suatu organisme yang imun terhadap virus krisis moneter dan keuangan global.
Kita sudah mempunyai pengalaman diamana krisis 1997 telah mengkolepkan bank-bank besar dan Perusahaan-Perusahaan Besar.
UMKM lah yang terbukti bertahan terhadap krisis global tersebut. UMKM juga lah yang terbukti menyelamatkan kondisi ekonomi indonesia waktu itu. Maka pantaslah bila UMKM disebut sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia.
Permasalahan UMKM
Didalam memperoleh kredit pada lembaga keuangan seperti bank para pelaku UMKM umumnya masih kebingungan. Seperti misalnya persyaratan bank mengharuskan adanya Surat Keterangan Usaha dan juga persyaratan pelangkap lainnya seperti jaminan berupa surat tanah (Akta Jual Beli / Sertifikat). Jangankan untuk mengurus pembuatan AJB/SHM yang mahal, terkadang untuk mengurus Surat Keterangan Usaha saja mereka harus mengeluarkan uang yang bagi mereka mungkin sangat berarti. Padahal sudah jelas diisyaratkan didalam UU No. 20 tahun 2008 bahwa perizinan untuk UMKM itu di gratiskan.
Yang kedua adalah masalah bunga kredit. Berdasarkan survei yang saya lakukan di beberapa lembaga keuangan, baik itu flat merah maupun swasta ataupun lembaga keuangan lainnya seperti PNPM, bahwasanya bunga kredit untuk UMKM masih dirasakan berat yaitu antara 14,4%-24% per tahun, bahkan ada yang lebih yaitu 30% per tahun.
Bunga sebesar itu masih dirasa berat untuk para pelaku UMKM apabila dibandingkan dengan negara-negara tetangga dimana bunga kredit untuk UMKM sudah menyentuh angka 1 digit per tahun. Saya berharap Pemerintahan Jokowi melalui kebijakan ekonominya bisa menurunkan lagi suku bunga kredit untuk UMKM menjadi 1 digit, kenapa harus menunggu sampai tahun depan, bila hal itu bisa dilaksanakan sekarang kenapa tidak sekarang saja.
Yang ketiga adalah masih adanya uang tips atau komisi untuk kredit yang berhasil di cairkan. Baik itu tips untuk para calo yang mengurus maupun untuk petugas di lembaga keuangan tersebut. Hal ini merupakan rahasia umum yang sudah menjadi lumrah.
Kendati begitu, saya mengapresiasi apa yang telah dilakukan PT PNM Persero, dimana didalam kolom halaman 4 BeCe memberitakan sebanyak 100 Pelaku UMKM mendapat suntikan motivasi dari Anggota Komisi VI DPRRI, Ibu Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz yang di prakarsari PT PNM Persero.
Saya juga mengapresiasi apa yang telah di selenggarakan PT Bank Jabar Banten, dimana BJB telah melakukan edukasi kepada pelaku UMKM Cianjur. Semoga Bank-Bank dan lembaga keuangan lainnya juga bisa mengikuti langkah 2 Lembaga keuangan diatas.
Untuk mendownload artikel ini, silakan
klik gambar download!